
Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 100.3.3.2/1.b/BAPPELITBANGDA/2025 yang terdiri atas Pembina, Pengarah, Ketua, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah (Koordinator, Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung), Produsen Data dan Sekretariat.
